2 Pengedar 43,4 Kg Sabu Di Surabaya Divonis Mati

2 Pengedar 43,4 Kg Sabu Di Surabaya Divonis Mati
0 Komentar

sumedangekspres – Dua pengedar sabu seberat 43,4 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya, pada hari kamis (7/7/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan, Kamis, seperti dilansir dari Antara.

Hal yang memberikan

Kristal megamfetamin atau disebut sabu-sabu yang termasuk narkoba golongan I, adalah barang bukti yang dimiliki dua (2) pengedar tersebut, berdasarkan fakta hukum.

Baca Juga:Aksi Bejat, Pria Misterius Cabuli Wanita Di Angkot Diusut PolisiAulia Sarah Ungkap Sempat Mimpi Didatangi Sosok Badarawuhi Asli

Secara hukum, kelakuan para tersangka sebagai perantara jual beli narkoba juga terpenuhi.

Kejadian yang memberatkan dari perbuatan dua pengedar sabu-sabu terduga yaitu karena berdampak bersama progam pemerintah yang menerpa pemberantasan narkotika.

Tidak hanya itu, 2 pengedar sabu tersebut telah merusak generasi muda karena atas perbuatannya. Dan terdapat beberapa barang bukti narkoba yang terdakwa.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa, nihil,” ujar dia

Kuasa hukum terdakwa Adi Chrisianto mengutarakan, terhadap bonus mati tersebut akan dilakukan banding.

“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan mengacu pada UU HAM,” ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

Tuntutan itu karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Temukan Mayat Pria Mengambang Di Kali Cengkareng JakbarObat-Obatan Senilai Rp 1,8 M Kadaluarsa

Para terdakwa ditangkap saat melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.

0 Komentar