Obat-Obatan Senilai Rp 1,8 M Kadaluarsa

Obat-Obatan Senilai Rp 1,8 M Kadaluarsa
Ilustrasi Obat Kadaluarsa
0 Komentar

sumedangekspres – Diketahui sudah kadaluarsa, sejumlah obat-obatan senilai Rp1,8 yang disimpan di Gudang UPTD Farmasi Kabupaten Subang. Merupakan drop dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

“Bisa dicek di gudang kita, ada banyak obat, yang nilainya lebih dari 1,8 milyar rupiah yang rusak dan kadaluarsa, itu semua obat yang kami peroleh dari Dinkes Provinsi Jawa Barat,” jelas Kepala TU UPTD Farmasi Kabupaten Subang, Nina saat ditemui pasundan ekspres di kantornya, Selasa (7/6).

Obat-obatan tersebut diterangkan Nina lagi, seharusnya sudah dimusnahkan pada 3 tahun lalu, namun belum juga dimusnahkan sebab tidak diberikan anggaran.

Baca Juga:Bayi 6 Bulan Di Gunungkidul Meninggal Akibat Tersengat ListrikTercebur Sumur 15 Meter Saat Ambil Wudhu, Bocah 7 Tahun di Bogor Selamat berkat Pemadam Kebakaran

“Kita baru punya anggaran tahun ini, itupun hanya sebesar Rp 200 juta,” katanya.

Rencananya obat-obatan itu akan dimusnahkan pada bulan Agustus mendatang. Namun, jika melihat anggaran yang tersedia, Nina menaksir tidak semua obat yang kadaluarsa bisa dimusnahkan.

“Mengingat obat kadaluarsa itu masuk pada limbah B3 khusus, jadi pengelolaannya juga khusus, kita menggandeng pihak ke 3 yang sudah tersertifikasi untuk memusnahkannya. Biayanya itu dihitung perkwintal, sehingga dugaan saya, dengan anggaran Rp200 juta itu tidak akan langsung bisa semua dimusnahkan, tidak akan cukup,” tambahnya.

Sayang, saat ditanyai berapa jumlah obat-obatan yang kadaluarsa bisa dumasnahkan dengan biaya Rp200 juta, Nina belum bisa menjelaskan, dengan alasannya rinciannya tidak pada dirinya.

“Kalau itu rinciannya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak perusahaan yang akan memusnahkannya, saya gak pegang pak,” imbuhnya.

Dia hanya menegaskan jika pemusnahan obat-obatan tersebut akan dilakukan sampai dengan mendapatkan sertifikat pemusnahan. Pasalnya, aturan dari pemusnahan obat-obatan itu harus diakhiri dengan sertifikat pemusnahan.

“Sehingga nanti bisa diketahui masyarakat jika pemusnahan limbah obat-obatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:Koper Dewi Perssik Berisi Perhiasan Dibobol Porter Bandara, Pengamat Minta Pelaku Diperiksa secara IntensifMedina Zein Ditahan, Marissya Icha : Agar Jadi Pelajaran untuk Masyarakat yang Seenaknya Main Sosmed

Dalam kesempatan yang sama, Nina juga memastikan, jika obat-obatan yang kadaluarsa dan rusak itu diperoleh bukan dari anggaran belanja daerah, melainkan dari anggaran belanja nasional, yang didistribusikan melalui Dinkes Provinsi Jawa Barat.

“Kalau anggaran belanja daerah tidak akan belanja obat sampai milyaran rupiah,” tukasnya. (PKL3/Salma)
Sumber: pasundan ekspres

0 Komentar