Batas, Dasar Perencanaan Desa

Batas, Dasar Perencanaan Desa
Kepala Desa Cibeureum Kulon Gun Gun Turganda SH beserta jajaran saat melihat batas desa dengan desa tetangga, kemarin (ist)
0 Komentar

sumedang, CIMALAKA – Kepala Desa Cibeureum Kulon Gun Gun Turganda SH mendukung dan mengapresiasi ‘Pemetaan Partisipatif Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa’ yang sedang dilaksanakan serentak di setiap desa di Kabupaten Sumedang.

Dikatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Tujuannya untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” kata Kades baru-baru ini.

Baca Juga:HMI Jatinangor, Fokus PengkaderanTerus Berinisiasi & Berkontribusi Untuk Rakyat, PKB Sumedang: Politik Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, Batas Desa menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas Desa. Kepastian batas Desa akan mendukung terwujudnya efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Selain itu juga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cibeureum Kulon pada khususnya,” tegasnya. (atp)

0 Komentar