sumedangekspres – Kasus pencabulan dari 5 pria yang cabuli Gadis Berusia 15 tahun di Anyer berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Cilegon
Korban pencabulan tersebut yakti gadis remaja itu atau ABG yang dilakukan oleh 5 pria.
5 pria yang cabuli gadis remaja itu diantaranya berinisial MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) serta MR (18). Pekalu tersebut sudah diamankan di Mapolres Cilegon.
Baca Juga:5 Fakta Anak Bunuh Ayah karena Ibunya Ditembak, Kubur Jasad Korban di Kebun Karet lalu Serahkan Diri6 Fakta Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA, Modus Usir Makluk Halus
5 pria yang terangkat melakukan cabuli ke gadis remaja yan bernama Melati(15), di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi, yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07).
Yang dilaporkan adalah adanya tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Eko mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (12/7/2022).
Eko juga menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak di bawah umur.
Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau.
Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Cabuli 4 Siswi Di Magelang, Salah Satu Korban HamilPartai Ummat Sumedang Siap Bersaing di Pemilu 2024, Tampung Aspirasi Rakyat Demi Melawan Kezaliman dan Menegakan Keadilan
Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya.
“Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
Kapolres Cilegon itu menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Pkl2/Nina)