Alasan Kejari Kota Malang Bebaskan Indah, ART Pelaku Pencurian Pakaian Milik Majikan

Alasan Kejari Kota Malang Bebaskan Indah, ART Pelaku Pencurian Pakaian Milik Majikan
Alasan Kejari Kota Malang Bebaskan Indah, ART Pelaku Pencurian Pakaian Milik Majikan
0 Komentar

sumedangekspres – Indah, seorang ART pelaku pencurian pakaian milik majikan, warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang kini bias bernapas lega.

Setelah beberapa waktu lalu ART pelaku terkait kasus pencurian pakaian milik majikan diamankan, perempuan yang berusia 19 tahun ini akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menempuh jalur Restorative Justice (RJ), kini Indah berhasil dibebaskan. Pada Rabu (13/7/2022) siang dengan mempertemukan kembali perwakilan korban dan tersangka Indah.

Baca Juga:Mengenang Kejadian Terowongan Mina Tahun 1990 yang Menewaskan 1.400 Jemaah HajiJuragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengungkapkan sebelum dilaksanakan Restorative Justice, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kusbiantoro kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, menurutnya tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya.

“Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan,” ujarnya.

Kusbiantoro juga memberikan pesan kepada tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga:Kakek Di Berabai Curi Alis Dan Kelopak Mata Jenazah Untuk Kekebalan Tubuh, Terancam 7 Tahun Penjara2 Fakta Bocah 5 Tahun Terbakar Saat Jajan Es Ciki Kebul Di Ponogoro

Setelah adanya Restorative Justice ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula.

Demikian pula seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Sebelumnya, tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, yang berlokasi di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Aksinya diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan.

0 Komentar