Kakek Di Berabai Curi Alis Dan Kelopak Mata Jenazah Untuk Kekebalan Tubuh, Terancam 7 Tahun Penjara

Kakek Di Berabai Curi Alis Dan Kelopak Mata Jenazah Untuk Kekebalan Tubuh, Terancam 7 Tahun Penjara
0 Komentar

Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui kasat Reskrim AKP Antonio Silalahi didampingi KBO Iptu Suradi dan Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya Selasa kemarin setelah pihaknya menerima laporan keluarga jenazah.

“Saat ini tersangka masih dalam penyidikan,”kata Antoni pada keterangan persnya Rabu (13/7/2022).

Adapun modus tersangka sebagaimana dijelaskan pihak keluarga korban, tersangka datang melayat ke rumah keluarga yang meninggal dunia kemudian ikut duduk di samping jenazah sambil membacakan surah Yasin.

Baca Juga:2 Fakta Bocah 5 Tahun Terbakar Saat Jajan Es Ciki Kebul Di PonogoroSampaikan Pelecehan Seksual yang Dialami, Istri Kadiv Propam Sudah Di-BAP Polres Metro Jaksel

Pada saat keluarga lengah korban melakukan aksinya mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya.

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan.

Tangkap Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Polisi Sita 88 Pasang Barang Bukti.

Tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Sayuti (65) diduga kuat telah beraksi terhadap 44 jenazah.

Pasalnya, setelah aksinya terungkap, polisi yang menangkap warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah.

Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat memberikan keterangan pers Rabu (13/ 7/2022) menjelaskan barang bukti tersebut disita di rumah tersangka Selasa kemarin saat dilakukan penggeledahan.

Namun, dari 88 pasang tersebut 4 pasang di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga jenazah.

Baca Juga:Rem Blong, Mobil Terjun Ke Jurang 3 Penumpang Tewas Dan 4 Korban Lainnya Luka-lukaNirina Zubir Terkejut Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah

Untuk alis dan kelopak jenazah Sadariah (80) warga Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah Tengah bahkan sudah dipasang kembali ke wajah jenazah sebelum dimakamkan.

Dijelaskan, barang bukti dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul purun.
Kakek yang tinggal sendirian di rumahnya tersebut beralasan melakukan hal tersebut untuk kekebalan tubuhnya.

Selain untuk mengobati orang lain. Mengenai jenazah lainnya yang organ luar tubuhnya dicuri, Kasatreskrim mengatakan belum bisa memastikan apakah masih ada jenazah lain yang dicuri.

“Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,”kata Antoni Silalahi. Hingga saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pendalaman kasusnya. (Pkl2/Nina)

0 Komentar