sumedangekspres – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan tentang 3 oknum anggota TNI terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja.
Menanggapi hal tersebut, Wadanpuspom TNI Brigjen TNI Salidin menjelaskan bahwa, kini k 3 oknum TNI yang terlibat peredaran narkoba tersebut sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Tiga nama oknum anggota TNI ini sekarang menjalani proses hukum itu di institusi penegak hukum Pomdam Jaya,” ujar Salidin di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga:Seorang Remaja di Karawang Diculik dan Ditemukan di Tempat ProstitusiGuru Honorer ditangkap Polisi, Terima Uang Rp 5 Juta tapi Mengaku Tahu Apa-apa
Adapun ke 3 oknum anggota TNI tersebut, masing-masingnya berinisial MS, BH, dan J ditangkap dengan ditemukannya barang bukti ganja seberat 61,10 kg.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy menjelaskan bahwa, awalnya pihaknya tidak mengetahui ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tetapi, sesudah dilakukan right planning execution (RPE) ketiga para tersangka ternyata oknum anggota TNI.
Mereka pun ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
“Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh,” kata Kenedy kepada wartawan.
Setelah mengetahui ketiga orang tersebut berstatus sebagai TNI, BNN pun berkoordinasi dengan Pomdam Jaya.
“Langsung dari Pomdam Jaya menanggapi dan koordinasi. BNN sudah menyerahkan anggota TNI tersebut kepada Pomdam Jaya untuk selanjutnya mungkin penegakan hukum dilakukan bersama,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Menggeledah Rumah Nikita Mirzani dan Sita Satu Unit Gadget iPad Merk AppleSeorang Pria Pengeboman Pesawat Air India Tewas Ditembak di Kanada
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(pkl1/adit)
Sumber: tribunnews.com