sumedangekspres – oknum wartawan dan pegawai Kecamatan ditangkap karena melakukan pemerasan media online di Pamekasan dengan permintaan uang puluhan juta.
Padat saat akan memeras, oknum wartawan berinisial MS dan dibantu oleh mediator dari salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan berinisial SB.
Oknum wartawan dan pegawai kecamatan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, karena dugaan kasus pemerasan kades.
Baca Juga:DBMPR Jabar Dorong Realisasi Jalan Tambang Di ParungpanjangDinikahi Pria 57 Tahun, Bocah 15 Tahun Meninggal Setelah Berhubungan Badan
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman mengatakan bahwa, ditangkapnya kedua terduga pelaku pemerasan tersebut bermula dari laporan Saridah ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin 19 Juli 2022 malam sekitar pukul 20.42 WIB.
Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena dirinya merasa diperas oleh oknum wartawan media online.
Penjelasan korban tersebut kepada polisi, beberapa hari sebelumnya selalu ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan media online.
Permintaan uang puluhan juta terhadap korban itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis terduga pelaku mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung.
“Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut,” kata Ipda M Kadarisman.
Menurut Ipda Kadarisman, mulanya oknum wartawan media online itu meminta uang senilai Rp 80 juta terhadap korban.
Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta.
Baca Juga:TEKA-TEKI Tewasnya Brigadir J, Keluarga Menyebutkan Kemungkinan Yosua Meninggal di MagelangGempa Terkini Magnitudo 5,8 Mengguncang Barat Daya Bengkulu
“Korban cuma memberi DP Rp 4 juta. Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan,” ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta.
“Tersangka inisial MS alias M, dan SB,” bebernya.
Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(pkl1/adit)
Sumber: tribunnews.com