sumedang, CISITU – Penyaluran bantuan untuk kelompok tani atau ternak harus tertib.
Ketua Apdesi Kecamatan Cisitu, Agus Wawan Darmawan menilai, keberadaan kelompok ternak ataupun tani di lingkungan desa sudah pasti memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan kelompok dari pihak desa. Hal itu bertujuan agar kelompok tersebut bisa diketahui oleh pemerintah desa.
Begitupun pada saat kelompok tersebut mengajukan proposal untuk bantuan ternak ataupun benih produk pangan, pasti harus ada tandatangan atau persetujuan dari pemerintah desa. Dengan begitu, pihaknya berharap pihak manapun yang akan menyalurkan bantuan ke kelompok berupa apapun, harus ada koordinasi ke pemerintah desa. Hal itu agar pihak desa bisa melakukan pengawasan terhadap setiap penyaluran bantuan.
Baca Juga:Masyarakat Harus Selalu Akses PuskesmasInas, Raih Sukses Menggambar Secara Digital
“Saya sudah pernah layangkan surat ke pihak-pihak terkait agar segala bentuk bantuan yang masuk ke kelompok bisa diketahui desa,” kata dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah desa mengetahui kucuran bantuan tersebut bukan berarti pemerintah desa mau minta jatah, tapi pemerintah desa harus bisa mengawasi bantuan tersebut agar bisa berkembang.
Menurutnya, jangan sampai bantuan-bantuan yang masuk ke kelompok dijadikan ladang usaha oknum-onkum yang mau mencari keuntungan sendiri.
“Yang namanya bantuan pemerintah itu punya tujuan agar bisa berkembang dan menjadi pemantik pertumbuhan perekonomian,” katanya.
Lebih bagusnya lagi, pengawasan itu sendiri bisa dilakukan dari mulai tingkat Kabupaten sampai Desa. Bahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemerasan, pengurus kelompok juga harus lebih intens lagi dalam melakukan koordinasi dengan Babinsa atau Binmas setempat.
“Perlu ada koordinasi yang baik. Setidaknya tidak ada celah untuk oknum, melancarkan niat buruknya itu,” kata dia. (eri)