sumedang, KOTA – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk bisa kooperatif dalam memberikan data-data yang diperlukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu sehubungan akan dilaksanakannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Hal itu dikatakan Bupati saat menerima Tim Evaluasi EPPD-LPPD Provinsi di Ruang Cakrabuana Setda, Senin (25/7).
“Saya juga meminta kepada tim evaluasi untuk terus memberikan arahan, masukan, dan bimbingannya kepada SKPD kami dalam rangka evaluasi ini. Sehingga, bisa menjadi sebuah referensi, evaluasi ke depannya dengan lebih baik lagi,” ucap Bupati.
Baca Juga:Perubahan Sidang Skripsi, Penguji Bisa Nilai Psikologis MahasiswaProdi S1 PGSD UPI Selenggarakan Sidang Skripsi Gelombang 3, Tatap Muka, Uji Performa Mahasiswa
Bahan dan masukan dari Tim Evaluasi Pemprov tersebut, menurut Bupati, akan menjadi referensi bagi Pemda Sumedang untuk menindaklanjutinya.
“Evaluasi ini memiliki arti yang sangat penting karena akan berdampak pada kinerja kita ke depannya. Kalau kinerja kita diperbaiki berdasarkan evaluasi oleh tim, tentunya akan tepat solusi dan follow up-nya,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, posisi Kabupaten Sumedang di Tahun 2019 memperoleh skor 3,6. Atau, termasuk kategori tinggi dan diharapkan bisa naik lagi untuk menempati kategori lebih tinggi.
“Ikhtiar kami salah satunya tiap bulan saya memimpin langsung Rakor dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD nya masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam evaluasi bulanan tersebut dipaparkan berbagai kebijakan strategis dan dibahas capaian kinerja masing-masing SKPD.
“Evaluasi yang biasa dilaksanakan setiap bulan menyangkut berbagai kebijakan strategis, terutama empat hal yang menjadi indikator per bulannya yakni realisasi APBD, realisasi kinerja, realisasi barang dan jasa, serta realisasi fisik,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Timda Provinsi Jawa Barat Surya Kencana menjelaskan, maksud dari kegiatan tersebut yakni untuk mematuhi dan menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 Ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022 berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2021.