sumedangekspres – Polisi tangkap seorang pengedar narkoba berjenis sabu di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di kabupaten kuningan dia mengedarkan narkotika tersebut.
Rupanya AS (31) sudah menjadi pecandu berat. Dia menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, demi mendapati sabu gratis.
Akan tetapi, pengedar narkoba yang ngakunya baru 3 kali transaksi itu apes serta ditangkap di Jalan Raya Ciperna, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Toilet Burnong, Halangi Indahnya Waduk JatigedeDewan Minta BPK Turun Tangan, Alih Bantuan Sapi Dinilai Pelanggaran
AS Mengaku Kepada polisi, laki-laki asal Desa Babatan, Kecamatan Kedugede, Kabupaten Kuningan terpaksa menjadi pengedar di wilayah Kuningan, saat kritis dan ingin pakai sabu.
Pengedar narkotika tersebut keburu ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon di Jl Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, saat ingin transaksi sabu-sabu pada hari Rabu (8/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Baru tiga kali, ini barang mau diedarkan ke Kuningan. Saya tidak mendapatkan uang untuk mengedarkan ini.
Cuman dapat barang buat pakai sendiri saja,” kata AS saat diinterogasi oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakasat Narkoba AKP Udiyanto SH mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat.
AS diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pihaknya kemudian memantau tersangka, saat hendak transaksi. Pelaku langsung digrebek dan dilakukan penangkapan.
Kami berhasil mengamankan AS di Jl Raya Ciperna. Dari tangan tersangka, kita mendapati narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Wakasat Narkoba AKP Udiyanto.
Baca Juga:Police Go To Campus, Cegah Kenakalan RemajaPengajian Pemuda akan Dikhususkan
Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam dus kecil warna hijau yang dililit lakban dan dimasukkan dalam balon berwarna biru dengan berat bruto 4,21 gram. Barang tersebut disimpan di dalam celana.
Setelah dilakukan pengledahan, polisi berhasil mengantongi sabu-sabu seberat 4,21 gram, ponsel merek Samsung warna biru, dan celana jens milik korban.
Tersangka dan barang buktinya kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar. Pengakuannya, mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial B, belum kita ketahui identitas dan alamat, masih kita kembangkan,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurang penjara minimal 5 tahun. (Pkl2/Nina)