sumedangekspres – Pencabulan kembali terjadi, seorang pria cabuli bocah di bawah umur di di Sumenep. Adapun sang tersangka itu berinisial ZT.
Terduga, sebelum cabuli bocah tersebut pria yang berusia 46 tahun itu mengonsumsi obat kuat sebanyak lima bungkus.
Saat menangkap terdakwa pria yang cabuli bocah tersebut di Dusun Tambak, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pihak kepolisan menjadikan barang bukti obat itu.
Baca Juga:Dari 31 Penumpang, Berikut ini Data Korban Luka Berat dan Meninggal Akibat Kecelakaan Odong-odong Maut di BantenKesal, Sule Semprot Iis Dahlia Karena Terlalu Ikut Campur Urusan Orang
“Kami menyita barang bukti pakaian milik korban, uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum pelaku melakukan pencabulan, dan Mobil Suzuki Ertiga bernopol M 1545 TA,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (26/7).
Sebelum m3lakukan aksi bejatnya itu, terangkat melakukan dengan membawa korban saat menyebrang Jalan Raya Pakandangan Barat, berdasarkan informasi dari Widiarti.
“ZT menghentikan kendaraannya, lalu membawa korban ke dalam mobil menuju rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Pelaku serta korban tidak saling kenal. Dia ditawarkan uang sebesar Rp 50 ribu, saat di dalam mobil.
Uang akan ditambah oleh pelaku sampai Rp 1 juta jika korban mah menerimanya.
“Korban akhirnya dibawa menuju rumah pelaku.
Di sana ternyata ZT melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. pelaku melarikan diri. Korban yang saat itu duduk sambil menangis di dekat warung milik saksi menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga:2 Youtuber Ditangkap Karena Terlibat Judi OnlineIlmuwan Temukan Kolam Kematian Di Dasar Laut Merah, Auto Bisa Membunuh Orang yang Masuk ke Dalamnya?
“Setelah mendengar cerita dari korban, saksi membawanya ke Kades Daramista, lalu menghubungi aparat kepolisian tentang kejadian yang dialami korban,” tuturnya.
Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap.
Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA. ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Widiarti. (Pkl2/Nina)
Sumber: jabarekspres.com