sumedangekspres – Pihak keluarga direncanakan bisa melihat proses langsung melalui kamera CCTV, sebelum pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Akan tetapi, karena alasan kode etik kedokteran seperti yang di paparkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, masalah tersebut gagal dilakukan.
“Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran,” katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga:Gedung BRI Serta Rumdin Puskesmas Habis TerbakarTak Disangka, Salah Seorang Pelaku Pemasungan di Bekasi Ternyata Relawan Sosial
Untuk menanggapi masalah tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta pengawas melewati dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari Tim Kuasa Hukum.
“Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” bebernya.
Diinformasikan sebelumnya, hasil autopsi ulang jenazah tersebut nantinya akan diberikan oleh Tim Dokter Forensik ke Penyidik Bareskrim Polri, ungkap Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin.
“Benar, namun pihak keluarga bersama Tim Kuasa Hukum nantinya juga berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsi hari ini,” katanya.
Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan kapan hasil autopsi itu dapat diberikan kepada dirinya serta keluarganya.
“Itu semua nanti ada prosesnya, yang pasti kita sudah minta detail semuanya di cek dari ujung rambut sampai ujung kaki, kita juga sudah tempatkan satu dokter dari keluarga yakni Ibu Lubis untuk mengawasi di dalam,” ujarnya lagi. (Pkl2/Nina)
Sumber: jambiindependent