sumedang, KOTA – Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jawa Barat. Serta, merupakan daerah produsen industri hasil tembakau dalam bentuk tembakau iris yang pemasarannya menggunakan cukai pada tahun 2022.
Namun demikian, peredaran barang kena cukai ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil di lingkungan masyarakat.
“Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena pengaruh oleh letak geografis Kabupaten Sumedang, pola pemasaran yang bebas dan rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan barang kena cukai ilegal,” ungkapnya saat membuka kegiatan Sosialiasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (27/7).
Baca Juga:Penyaluran KUR BRI Tingkatkan Kesejahteraan MasyarakatSekda Sukabumi Ikuti Rakor Persiapan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
Wabup menuturkan, selain memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, perlu adanya penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dalam menekan barang kena cukai ilegal. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan tidak langsung apabila mengetahui ada barang kena cukai ilegal di lingkungannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Hj Mulyani Toyibah menyebutkan, latar belakang sosialisasi adalah penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Khususnya, di bidang penegakan hukum harus selaras dengan RPJMD dan mengikuti proses pentahapan dan penetapan APBD, baik murni maupun perubahan.
Ia menegaskan, guna pemberantasan tersebut, perlu adanya kegiatan yang menjembatani koorddnasi diantara instansi pemerintah.
“Kita harapkan bersama Sumedang bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal, terutama tembakau ilegal,” katanya.
Pemkab Sumedang sendiri bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandung dalam melaksanakan Sosialiasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Hal itu dilakukan untuk memberantas tingginya peredaran barang kena cukai ilegal dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Bupati Sukabumi Pimpin Apel Kesiapsiagaan BencanaBuka Latsar CPNS, Sekda Jabar Tekankan Integritas
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Kencana Jaya tersebut diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah sebagai bagian program kegiatan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah-tengah masyarakat, khususnya cukai tembakau. (red)