RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat, Mahasiswa Desak Penghapusan Pasal Izin Demonstrasi

RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat, Mahasiswa Desak Penghapusan Pasal Izin Demonstrasi
Para mahasiswa dati Aliansi Mahasiswa Sumwdang melakukan demontrasi di depan Gedung DPRD dan Alun-alun Sumedang (dok sumeks)
0 Komentar

 

Dengan demikian, lanjut dia, sudah sepatutnya Pasal 218, 219 dan Pasal 220 RKUHP terkait Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden yang sejatinya merupakan pasal serupa dengan pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dihapuskan.

“Karena, dapat menunjukkan adanya perbedaan kedudukan hukum antara presiden atau wakil presiden dengan warga negaranya. Serta, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga, kata dia, Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah. Potensi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut adalah kriminalisasi terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah. Karena, memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk mengekang aspirasi dan pikiran individu yang berseberangan dengannya.

Baca Juga:Peringatan 1 Muharram MeriahKapolres: UMKM Expo Tumbuhkan Ekonomi

“Kesan yang diberikan adalah memberikan posisi pemerintah sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan warga negara pada umumnya,” jelasnya.

Ditegaskan, hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat sebagai bagian dari HAM yang melekat pada setiap warga negara. Tidak hanya itu, ketidakjelasan mengenai rumusan unsur juga terdapat pada pasal-pasal tersebut.

“Yaitu tidak dijelaskannya frasa ‘terjadinya kerusuhan dalam masyarakat’. Sehingga, beresiko menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP dihapuskan dari rumusan RKUHP,” tukasnya.

Keempat, lanjut dia, Pasal 351 dan Pasal 352 RKUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal-pasal tersebut menunjukkan sifat antikritik pemerintah Indonesia sebagaimana sikap pemerintah kolonial Belanda pada zaman penjajahan. Pasal ini mengandung muatan Pasal 207 KUHP yang merupakan warisan kolonial karena digunakan untuk membungkam jurnalis pada masanya.

“Tak hanya itu, pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena subjektivitas penghinaan. Selain itu, Pasal 351 dan Pasal 352 RKUHP juga mengancam asas persamaan di hadapan hukum dengan adanya perlindungan reputasi seseorang merujuk pada institusinya, bukan sebagai pribadi,” tegasnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pasal 351 dan Pasal 352 RKUHP dapat disimpulkan akan mengekang kebebasan berpendapat warga negara.

“Berdasarkan uraian di atas, kami sebagai Koalisi Mahasiswa Sumedang sekaligus warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, merasa resah dengan RKUHP yang sedang berada di ujung tanduk. Kami memutuskan bahwa saat ini merupakan saat untuk mengorganisasi diri dan menghidupkan kembali parlemen jalanan untuk menyatakan sikap dan menuntut hal-hal berikut. Pertama, menghapus Pasal Penyelenggaraan Demonstrasi (Pasal 256). Kedua, nenghapus Pasal Penghinaan Presiden (Pasal 218, 219 dan 220). Ketiga, nenghapus Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240 dan 241). Dan, keempat menghapus Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 351 dan 352),” pungkasnya. (red)

0 Komentar