Pria Warga Indramayu Meninggal di Cirebon Dikarena Penyakit Kambuh

Pria Warga Indramayu Meninggal di Cirebon Dikarena Penyakit Kambuh
Foto: tribunnews.com
0 Komentar

sumedangekspres – pria yang bernama Suharyadi berumur 47 tidak tertolong. Penyakit warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu meninggal dunia setelah penyakit kambuh di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Penyakit pria Kabupaten Indramayu tersebut, kambuh dan meninggal di depan pintu keluar objek wisata kolam renang Tirta Mas Gemilang, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu siang 31 Juli 2022.

Meskipun di lokasi kejadian ada security dan warga lainnya, tetapi kondisi korban dengan mulut berbusa dan kejang-kejang tersebyt tidak tertolong. Warga Jatibarang, Indramayu itu, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian diduga karena penyakit yang kambuh.

Baca Juga:Terkena Flare di Panggung Lollapalooza, Lil Durk Mengumumkan Akan Beristirahat dari Dunia MusikPensiunan Jenderal Tersebut Kupas Kejanggalan Tewasnya Brigadir Joshua, Wah Kasus Ini Aib Polisi Pasti Ada Upaya Ini

Berdasarkan berita yang dikutip dari Radar Cirebon, ketika itu ia berjalan kaki di pinggir jalan di Jl By Pass Arjawinangun menuju Susukan. Sesampainya di depan objek wisata kolam renang, korban tiba-tiba jatuh dan kejang-kejang dengan mulut yang berbusa.

Saksi mata adalah security kolam renang melihat tersebut menelepon Polsek Arjawinangun dan mencoba menolong korban. Sayangnya, korban sudah tidak bernafas. Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Arjawinangun. Polisi kemudian menghubungi pihak keluarga memberitahukan kondisi korban.

Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya sudah mengevakuasikan korban ke RSUD Arjawinangun, sekaligus untuk mengetahui penyebab meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit bahwa korban telah meninggal dunia diduga mengidap penyakit epilepsi atau ayan. Pada tubuh korban juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.

Selain itu, pihak Polsek Arjawinangun juga memintai keterangan keluarga korban. Pihak keluarga pun menyadari korban sebelum menderita penyakit epilepsi. Sehingga, tidak menuntut atas kematian korban.

“Keluarga korban menerima dengan ikhlas atas adanya peristiwa ini dan dianggap sebagai musibah. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi. Sehingga dibuat surat pernyataan tidak menuntut dan tidak dilakukan otopsi,” pungkasnya.(pkl1/adit)

Sumber: radarcirebon.com

0 Komentar