sumedangekspres – Polisi kini telah bekuk seorang pemuda tanggung atau Gengster berinisal NIK di Tangerang, yang cukup meresahkan warga.
Membegal HP di depan pangkas rambut Berkah jalan Prabu Kian Santang, Jati Uwung, Kota Tangerang telah menjadikan warga menjadi resah, yang viral sama salah satu media sosial.
Gengster yang di bekuk polisi melakukan pembegalan bersama kawan lainnya.
Pada 5 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIB kejadian tersebut dilakukan oleh para pelaku, papar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga:Kecelakaan Maut, Warga Panguragan Tewas Tabrak Truk Di Patrol IndramayuGadis SMP Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Teman Game Online Free Fire, Diduga Disetubuhi
Kelima pelaku yang berboncengan dengan dua sepeda motor mendatangi korban bernama Didik dan Syaiful yang saat itu sedang duduk di depan TKP.
“Kemudian tersangka NIL dan M turun dari motor meminta kedua korban menyerahkan handphonenya secara paksa sambil mengacungkan golok,” kata Zain, dikutip Selasa 2 Agustus 2022.
Saat itu, beberapa teman korban sempat menghampiri. Namun, oleh pelaku M langsung mengancam menggunakan golok sambil memaki dengan kalimat “Apa Lo MonXXX”.
Karena ketakutan, korban pun akhirnya menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka.
“Setelah berhasil mengambil 2 unit handphone para pelaku langsung menaiki motornya dan pergi meninggalkan korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan polisi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Korban dan beberapa saksi yang berada di TKP pun dimintai keterangan. Hingga akhirnya polisi mendapat petunjuk yang mengarah pada satu pelaku.
“Kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NIK alias Garong di wilayah Bencongan, kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang,” tutur Zain.
Baca Juga:Kasus Covid Kembali Meningkat, Nadiem Beri Restu Sekolah Stop PTM4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba
Dalam penangkapan Garong, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebilah parang yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit handphone.
“Pelaku mengincar handphone korban untuk dijual dan uangnya dibagi-bagi kepada para pelaku,” jelasnya.
Oleh polisi, Garong akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, empat pelaku lainnya berinisial M, R, B, dan MF masih dilacak keberadaannya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).