sumedangekspres – Bareskrim Polri memberikan sinyal bahwa tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua bukan cuma Bharada Eliezer.
Sinyal bakal ada tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua tersebut berdasarkan pada sangkaan pasal untuk menjerat ajudan Ferdy Sambo itu.
Dalam kasus tersebut, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Bareskrim Bantah Polisi Menyebutkan bahwa Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela DiriTerungkap, Sebelum Gugat Cerai, Nathalie Holscher dengan Sule Sempat Cekcok
Hal tersebut diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mabes Polri, pada Kamis 3 Agustus 2022 malam.
Andi Rian mengatakan bahwa, penetapan Bharada Eliezer tersangka kasus pembunuh Brigadir Joshua didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.
Maka artinya, Bharada E diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir Joshua tewas.
Baca Juga:Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua tetapi Bukan Pasal Pembunuhan yang BerencanaKios Elektronik Di Pasar Minggu Palimanan Terbakar, Kerugiannya Mencapai Rp 150 juta
Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.
Meski begitu, Andir Rian tidak mengungkap secara pasti apakah memang akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka menyusul Bharada E.
Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka itu dilatari atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.
Dala laporannya, tim pengacara keluarga melaporkan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.
Dengan penetapan tersangka itu sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan Bharada Eliezer untuk membela diri.