4.098 Perusahan Pinjol Ilegal Ditutup, OJK Menyebutkan Hanya 102 yang Resmi

4.098 Perusahan Pinjol Ilegal Ditutup, OJK Menyebutkan Hanya 102 yang Resmi
Foto: Istimewa
0 Komentar

simedangekspres – 4.089 pinjol ilegal ditutup. Penutupan tersebut yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menngtakan bahwa hingga pada saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK.

“Namun, fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” ujar Ihsan pada Media Briefing daring.

Baca Juga:Ketua IPW Menyebutkan bahwa Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Syaratnya…Kapolri Mutasi 15 Personel Polri Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Daftar Pejabatnya

Ia mengatakan ke depan OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi pada SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal akan ditutup.

Ihsan berharap kepada masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.

Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” ujar Ihsan.

Ihsan menambahkan bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

“OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” ujar Ihsan.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar