Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ungkap Beberapa Nama yang Terbawa

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ungkap Beberapa Nama yang Terbawa
0 Komentar

sumedangekspres – Dalam kasus kematiannya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Bharada E telah menganjurkan menjadi justice Collaborator.

Kliennya mengatakan beberapa nama yang terduga terlihat dalam insiden tembak menembak tersebut, selain jadi justice collaborator, ungkap Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum.

Supaya kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang serta mereka yang tersangkut dapat segera disalami, Bharada E memutuskan untuk menjadi justice collaborator.

Baca Juga:Kebakaran Di Watubelah Cirebon, Gundukan Selang Bekas Serta Warung, Ini PenyebabnyaTiga Pelajar SMK Disiram Air Keras, Polisi Segera Temukan Pelaku

Bahkan, bahwa Muhammad Burhanuddin sudah mengatakan beberapa nama dalam saksi kepada Tim Khusus (Timsus) dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebut Kuasa hukum.

“Dia sebutin semua di situ,” kata Muhammad Burhanuddin, terkait BAP Bharada E kepada Tim Khusus Polri, Minggu, 7, Agustus 2022.

Lalau, siapa saja yang disebut Bharada E dalam BAP itu? Sementara ini, Burhanuddin sungkan mengatakan kepada publik.

Namun, nama nama yang terduga sudah dicatat dalam BAP.

Seperti diketahui, keterangan Bharada E sendiri berubah-ubah sejak awal penyidikan. Bahkan sampai ganti pengacara. Terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersaksi bahwa penembakan tersebut adalah upaya membela diri dan menyelamatkan seseorang dari pelecehan seksual.

Namun, keterangan terbaru lewat kuasa hukum yang baru, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan diri jadi justice collaborator. Dia mengatakan hal tersebut masuk dalam kepentingan penyidikan.

“Kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya, sudah terang benderang, sih, dari semalam dengan adanya pengakuan dari bharada E,” ujarnya.

Baca Juga:Ajudan Istri Ferdi Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka, Pasalnya Berbeda Dengan Bharada EWarga Tertabrak kereta Api Di Losari Cirebon Ditemukan, Warga Kalirahayu

Burhanuddin menjelaskan, nama yang disebutkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiulebih dari seorang. Oleh sebab itu, Bharada E memohon perlindungan ke LPSK. “Ada pelaku lain juga, makanya minta perlindungan LPSK,” bebernya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain,Richard Eliezer Pudihang Lumiu diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

0 Komentar