Ajudan Istri Ferdi Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka, Pasalnya Berbeda Dengan Bharada E

Ajudan Istri Ferdi Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka, Pasalnya Berbeda Dengan Bharada E
0 Komentar

sumedangekspres – Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditahan oleh Bareskrim Polri di Rumah Tahanan ( Rutan), setalah ditetapkan jadi tersangka, pada hari Minggu (07/08/2022).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Brigadir RR tersangka dengan Pasal 340 KUHP tersangkut pembunuhan yang direncanakan, ungkap Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu

Baca Juga:Warga Tertabrak kereta Api Di Losari Cirebon Ditemukan, Warga KalirahayuRiesca Rose Selingkuhan Sule? Simak Jawabannya

Bermula pada hari Minggu (Minggu-red), penahanan terhadap pekalu terhitung, di tempat Rutan Bareskrim Polri, kata Andi.

Bhayangkara dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka telah ditetapkan sebagai oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, pada sebelumnya.

Bharada E dengan dugaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Maka dari itu, pasal ini berbeda dengan sangkaan Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Baca Juga:Hari Hutan Indonesia, Bangkitkan Semangat Penggiat AlamEmpon-Empon, Tanaman Unggulan Warga Jingkang

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J. (Pkl2/Nina)

0 Komentar