Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ungkap Beberapa Nama yang Terbawa

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ungkap Beberapa Nama yang Terbawa
0 Komentar

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar