Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id
