Sumedangekspres – Terungkap sudah pemilik senjata api yang dipakai Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada Eliezer untuk menembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua terungkap.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemilik senjata api yang dipakai oleh Bharada Eliezer adalah milik Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Hal tersebut dikatakan oleh Jenderal Listyo dalam konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.
Baca Juga:Sering Dibully Teman, Pemuda Berumur 18 Tahun Ceburkan Diri Ke Sumur Sedalam 17 MeterFerdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Putri Candrawathi Meminta Maaf
Sebelum itu, polisi mengataka 2 jenis pistol dalam kasus tersebut, yaitu Glock 17 dan HS 9.
Selain Irjen Sambo, ada 4 tersangka lain di kasus tersebut adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Peran Para Pelaku Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Komjen Agus juga mengatakan bahwa Bharada Eliezer melakukan penembakan kepada korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,” ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Kamaruddin Yakin bahwa Polisi Sudah Tahu Motif Pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo, tetapi Kenapa tidak Diungkap ?Penemuan Kerangka Mayat Manusia Di Tepi Sungai, Jasadnya Tidak Utuh
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id