sumedangekspres – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari tersangka dugaan kasus pungutan liar atau pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Memang ada permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan namun terlebih dahulu dikaji. Apakah layak diberikan kepada tersangka,” ujar Barkah, pada Selasa9 Agustus 2022
Lanjut Barkah, penangguhan penahanan tersebut sendiri akan diberikan jika memang ada kebutuhan mendesak, yang mengharuskan tersangka dilakukan perawatan medis.
Baca Juga:Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri Mengundurkan Diri Dikarenakan Terseret dalam Kasus Ferdy SamboIkut Komentari Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Fadli Zon : Drama Panjang Cerita Berubah-ubah, Kayak Film India
Tetapi, Barkah, tak mengatakan secara detail penangguhan yang diajukan oleh Kepala Desa Lambangsari yang tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut sendiri.
“Tidak ada menyebutkan alasan medis dalam pengajuan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanannya,” tutupnya.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id