sumedangekspres, RANCAEKEK – Camat Rancaekek, Kabupaten Bandung Hadi Gusdinar mengimbau agar tak ada lagi perusahaan nakal yang buang limbah sembarangan di wilayahnya.
“Menurut saya perusahaan-perusahaan sudah paham aturan, buang limbah seperti apa atau dampak lingkunganya bagaimana,” ucapnya, Rabu (10/8).
Ia meminta ketika menyelesaikan perizinan, apalagi yang operasionalnya menghasilkan limbah berbahaya, pasti tahu aturan. Karena, ada bimbingan dan edukasi.
Baca Juga:Kecamatan Sumedang Selatan Gelar Lomba HUT RI Ke 77SMPN 7 Sumedang Terapkan Kurikulum Merdeka
“Setiap perusahaan yang aktif di wilayah Rancaekek, bisa kembali memeriksa surat perizinan supaya menerapkan aturan. Jangan sampai melanggar,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menyampaikan perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bandung, perlu memperhatikan kembali aturan dalam pelaksanaan produksi.
“Ada sosialisasi aturan, bagaimana penerapan (operasional) perusahaan (termasuk pengelolaan limbah berbahaya),” katanya.
Ia menyampaikan, sebelumnya sempat ditemukan perusahaan nakal yang buang limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung oleh aparat kepolisian Polresta Bandung.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui detailnya dan menyampaikan himbauan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung supaya tidak menyepelekan aturan. Sebab, pihak pemerintah sudah memberikan sosialisasi.
Dikatakan, temuan perusahaan nakal oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu di Rancaekek itu bernama CV Master Laundry. Diketahui, sejak 2020 lalu melakukan praktik buang limbah B3 secara ilegal ke tanah di area industrinya.
Limbah tersebut berupa sisa produksi dari pencelupan bahan jeans lalu dikeringkan secara manual menggunakan panas matahari. Setelah jadi limbah padat tak dibuang menggunakan jasa transportasi resmi, namun ditimbun dalam tanah. (kos)