sumedangekspres – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menitipkan pesan penting untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo menitipkan pesan untuk Kapolri tersebut kepada pengacaranya, Arman Hanis.
Pesan itu, tak lain ialah tentang kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:Hyundai Motors Indonesia Resmi Luncurkan Hyundai STARGAZER Di Perhelatan GIIAS 2022Petugas PPSU Aniaya Kekasih Hingga Kepala Di Tendang
Arman menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri karena sudah membuat gaduh publik.
“Kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya minta maaf,” ujar Harman sebagaimana pesan Ferdy Sambo, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Ferdy Sambo juga mengatakan permohonan maaf lnya kepada anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir Joshua tersebut.
“Saya memohon maaf, dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf,” ujarnya.
Dikatakan Arman, Ferdy Sambo juga menyesali soal sekenario pembunuhan Brigadir Joshua.
Sehingga menimbulkan berbagai spekulasi negatif dari masyarakat bagi lembaga Polri.
“Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:Pemerkosaan Di Gegesik Cirebon, Korban Digilir Lalu Diperas VideoML Dengan Pacar Akan DiviralkanTiga Pemuda Dikeroyok Sekelompok Berandalan Di Jalan Naripan Bandung, Salah Satu Korban Ditusuk
Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata kematian Brigadir Joshua tidak pernah ada baku tembak di lokasi kejadian.
Bahkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.
“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegas Listyo.
“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” bebernya.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
Ketiganya yakni Bharada Eliezer yang jadi orang pertama jadi tersangka.
Ia berperan sebagai eksekutor alias penembak Brigadir Joshua.
Selanjutnya Brigadir Rizki Rizal, yang membantu dan menyaksikan penembakan terjadi.