sumedang, KOTA – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Zulkifli M Ridwan SE MM mengeluhkan putusan gugatan rekonvensi di Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.
Pada perkara 2.137, Zulkifli selaku penggugat rekonvensi, menduga adanya pemufakatan-pemufakatan di acara persidangan. Itu, setelah dia melihat berita acara (BA) dan juga salinan putusan majelis hakim.
Pada putusan majelis hakim, dirinya tidak sedikit pun mendapatkan harta gono-gini. Padahal, kata dia, bukti-bukti ada dan lengkap.
Baca Juga:Demo Satker, Petani Mogok Makan, Tuntut Ganti Rugi Lahan GarapanHindari Macet, Karnaval Hanya di Tingkat Desa
“Contohnya, surat lunas rumah, pembelian tanah pada tahun setelah menikah, itu sama sekali tidak digubris oleh majelis Hakim,” sesal Zulkifli kepada wartawan, baru-baru ini.
Zulkifli pun mengindikasikan, adanya dugaan pemufakatan antara hakim Pengadilan Agama Sumedang dengan pengacara pihak mantan istrinya.
“Dan yang paling parah, ada beberapa kesaksian yang dihilangkan oleh majelis hakim,” kata dia.
Zulkifli mengaku sudah mengonsultasikan kasus yang dialaminya dengan aparat penegak hukum. Bahkan, dirinya berniat membawa persoalan di pengadilan itu, ke ranah hukum pidana.
“Mungkin nanti, beberapa hari ke depan, saya akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Karena menghilangkan kesaksian pada saat sidang termasuk pada hukum pidana,” tutupnya. (red)