sumedangeskpres – Seorang pemuda berumur 17 tahun bunuh seorang nenek berusia 78 tahun lalu merampas emasnya korban.
Korban dari kejadian pemuda yang bunuh nenek berumur 78 tahun itu bernama Siti Ramonah Siregar diketahui meninggal dunia di kamar rumahnya sendiri di Jalan Asrama, Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada hari Minggu Agustus 2022.
Tidak lama, Lokasi kejadian pemuda yang bunuh nenek berumur 78 tahun tersebut langsung meminta keterangan saksi dan mengidentifikasi pelaku oleh Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:Ibu Bermobil Mercy Diduga Mengutil Cokelat di Alfamart Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Netizen Disuruh SilaturahmiTuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Tampak Beberkan Tuntutannya
Dia adalah Dendi, yang ditangkap satu warung internet (warnet) di Jalan Asmara, Kecamatan Padang Hulu. “Tim langsung bergerak dan berhasil menggamankan pelaku Minggu malma,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (15/8/2022)
Saat diinterogasi, Dendi tak membantah telah melakukan pembunuhan dan merampas perhiasan korban. Dia mengakui sepasang anting emas yang dicurinya dijualnya ke penadah bernama Apin.
Orang yang berdeketan dengan rumah pelaku bernama Ampun (28 tahun) diamankan oleh polisi.
“Tim menggamankan pelaku Apin, dengan berikut barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku, Dendi dan Apin saat akan menjual emas tersebut,” sebut Agus.
Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan di polres Tebingtinggi, ungkap Agus.
Pertama kali korban ditemukan oleh cucunya bernama Adit pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Katanya.
Korban selama ini tinggal bersama cucunya tersebut. Tapi, pada Sabtu (13/8/2022) malam, cucunya ijin pergi keluar. Saat ditinggalkan, korban sedang menonton TV di ruang tamu sendiri dan seluruh pintu rumah dikunci.
Saat pergi, Adit membawa kunci, agar ketika dia pulang malam tidak menyusahkan sang nenek. Namun, saat kembali ke rumah, dia mendapati pintu rumah sudah terbuka. Dan, dia masuk ke kamar neneknya dan menemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi.
Baca Juga:Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia Di Ciawi BogorFondasi Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
“Pelaku disangkakan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelas Agus. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumut.pojoksatu.id