sumedangekspres – Dua orang pemuda pelaku yang tengah asyik bermain judi menggunakan aplikasi Ludo ditangkap oleh anggota Polsek Kasemen Kota Serang.
Dua pemuda itu ditangkap polisi pada Minggu sore, 21 Agustus 2022, saat sedang bermain judi Ludo di Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, di gubuk tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga:Pemain Manchester City Tersandung Kasus Pemerkosaan, Pernah Hubungan Intim dengan 10 Ribu WanitaRatusan Kasus Judi Online Dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng
Adapun pelaku yang diamankan UM (31) dan US (21). Keduanya merupakan warga Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 686 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 2000 dan satu unit handphone merk OPPO A15 warna Putih,” kata Ugum.
Dijelaskan Ugum, modus operandi tersangka melakukan judi dengan sistem sekali injek bayar Rp10 ribu untuk memperoleh keuntungan sendiri.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” tutur Ugum.
Dijelaskana Ugum, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Dari laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.