Sedangkan pil yang ada dalam 131 keping itu disita.
Selain menyita pil Samcodin, Polsek Nasal juga mengamankan yang Rp 730 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan pil Samcodin.
Penangkapan dilakukan Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada hari penangkapan. Polsek menerima laporan bahwa ada oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin.
Lokasi penjualan berada di Dusun Suka Mulya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.
Baca Juga:Sempat Buron, Pak Profesor Ditangkap Tim Jaksa dan Harus Meniti Hari di Sel TahananMantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara gegara Ceramah Menentang Kebijakan Pemerintah
Setelah mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Nasal langsung mendalami dan melakukan penyelidikan.