sumedangekspres – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis 25 Agustus 2022 sampai Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
“Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Baca Juga:12 Jam Lebih Sidang Kode Etik Ferdy SamboHeboh Kejadian Memalukan, Bapak-bapak Ketahuan Merekam Bokong Cewek Bule Cantik saat Berjemur
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.
“Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.
Lulusan terbaik Akpol 1989 itu menambahkan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari pada 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
“Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap. Alumnus Akpol 1994 itu tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, dia baru dipanggil ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Adapun para anggota komisi itu ialah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Porli Irjen Rudolf.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id