Masih Banyak Diminati Harga Murah Jadi Daya Tarik Penikmat Rokok Ilegal

Masih Banyak Diminati Harga Murah Jadi Daya Tarik Penikmat Rokok Ilegal
Petugas sedang melakukan sosialisasi ke pedagang mengenai Rokok Ilegal (Ilustrasi).
0 Komentar

SUMEDANG ESKPRES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mencatat peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama di daerah pelosok.

Namun demikian, jumlahnya disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy mengatakan, rokok ilegal masih diminati masyarakat karena faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

“Permintaan masih ada karena harganya murah. Misalnya satu bungkus isi 20 batang bisa dijual sekitar Rp14.000, sementara rokok legal dengan jumlah lebih sedikit harganya jauh lebih mahal,” ujar Ian, Rabu (29/4).

Baca Juga:Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan RoyaTekan Eksklusi dan Inklusi Error demi Ketepatan Sasaran Bansos

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Padahal, kata Ian, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berisiko terhadap kesehatan.

“Kerugiannya jelas, pertama bagi negara karena tidak ada cukai. Kedua, dari sisi kesehatan, bahan bakunya tidak terjamin, bahkan ada yang menggunakan bahan selain tembakau asli,” tutur Ian.

Sebagai upaya penindakan, Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

Pada peringatan Hari Jadi Sumedang, 20 April lalu, sebanyak sekitar 2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan.

Ian menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan di sejumlah toko.

Para pelanggar juga dikenakan sanksi berupa denda yang langsung disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:Kecamatan Arahkan Pilkades Sesuai AturanKanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

“Barang kita sita dan amankan, kemudian dimusnahkan. Dendanya langsung dibayarkan oleh pelanggar,” ujar Ian.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dari hasil pemantauan, peredaran rokok ilegal di wilayah perkotaan relatif lebih kecil dan cenderung tersembunyi.

Sebaliknya, di daerah pinggiran dan kecamatan yang jauh dari pusat kota, peredarannya masih cukup tinggi.

“Di kota ada, tapi sedikit dan tertutup. Justru di wilayah perbatasan atau pelosok masih cukup banyak, karena masyarakat merasa tidak terjangkau pengawasan,” beber Ian.

Untuk menekan peredaran tersebut, Satpol PP juga melakukan pendekatan persuasif melalui pembinaan kepada pedagang.

0 Komentar