Kecamatan Arahkan Pilkades Sesuai Aturan

Kecamatan Arahkan Pilkades Sesuai Aturan
Kasi Pemdes  Kecamatan Sumedang Utara Endang Rohman SIp., saat memberikan keterangan terkait persiapan Pilkades di Wilayahnya.
0 Komentar

SUMEDANG EKPRES –Peran Kecamatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sangat krusial, bertindak sebagai fasilitator, pengawas, dan koordinator di tingkat lokal untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Kecamatan Sumedang Utara mulai sosialisasikan arahan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayahnya agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman, S.IP.

Baca Juga:Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih BaikJadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia

Endang menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan Sumedang Utara tahun 2026 hanya ada satu desa yang akan melaksanakan pemilihan yaitu Desa Kebonjati.

Jumlah pemilih di desa tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.500 orang yang akan dibagi ke dalam lima tempat pemungutan suara (TPS).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sumedang, mencakup sebanyak 93 desa.

Dalam pelaksanaannya, untuk tahun ini sistem pemungutan suara tidak lagi sepenuhnya manual, melainkan mulai menggunakan metode e-voting berbasis digital.

“Namun, untuk tahap awal, tidak semua TPS menggunakan e-voting. Hanya satu TPS di setiap desa yang dijadikan percontohan. Perangkatnya atau alatnya akan dikirim dari Pemerintahan Provinsi dengan sistem pinjam pakai,” jelasnya.

Selain itu, pihak kecamatan juga mengingatkan desa agar mempersiapkan anggaran Pilkades dengan baik. Bantuan anggaran direncanakan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2026.

Dari sisi regulasi, Endang menegaskan bahwa saat ini acuan yang digunakan masih mengacu pada peraturan yang ada, seperti peraturan presiden dan peraturan bupati. Ia juga mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa untuk segera menyusun peraturan desa (Perdes) terkait teknis pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga:Klarifikasi Panitia 02SN Pencak Silat SMP SumedangModus Bertanya dan Numpang Kamar Mandi, Nenek di Tanjungkerta Jadi Korban Jambret

“Perdes ini penting agar teknis di lapangan jelas, dengan keadaan desa karena masing-masing desa lebih memahami kondisi wilayahnya, meskipun secara umum harus tetap seragam di tingkat kabupaten,” tambahnya.

Menariknya, pada tahun 2026 salah satu inovasi datang dari Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara.

Sekretaris desa setempat mengembangkan sebuah aplikasi bernama Sipantarli yang dapat membantu proses perhitungan suara, baik secara manual maupun digital (e-voting).

0 Komentar