SUMEDANG EKPRES – Upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Dinas sosial kabupaten Sumedang menekan dua persoalan utama dalam pendataan, yakni eksklusi error dan inklusi error.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar, menyebutkan, eksklusi error merupakan kondisi ketika masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan, justru belum terdata dan belum menerima bantuan.
Sementara inklusi error adalah kebalikannya, yakni mereka yang tidak layak namun justru menerima bantuan.
Baca Juga:Kecamatan Arahkan Pilkades Sesuai AturanKanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Sumedang, tetapi juga di berbagai daerah lain. Karena itu, kami berupaya menekan kedua kesalahan ini agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” ujar Komar di ruang kerjanya, Selasa (28/4).
Menurut Komr, penanganan dilakukan dengan dua pendekatan, yakni melakukan graduasi bagi penerima yang sudah tidak layak (inklusi error), serta memasukkan masyarakat yang layak namun belum terdata (eksklusi error), dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku.
“Saat ini, kami juga tengah melakukan pengecekan lapangan secara masif, melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari APBN,” imbuhnya.
Dikatakan Komar, sebanyak 27.980 data di lapangan sedang dilakukan pengecekan, untuk memastikan kelayakan penerima.
“Ini bagian dari upaya pembaruan data kesejahteraan masyarakat,” sebut Komar.
Komar menjelaskan, penyaluran bansos, saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan DTKS sejak 2025.
“Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil,” ungkapnya.
Baca Juga:Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan ManusiaKlarifikasi Panitia 02SN Pencak Silat SMP Sumedang
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026, sambung Komar, penerima bantuan seperti PKH dan program sembako berasal dari kelompok desil 1 hingga 4.
Sementara bantuan iuran jaminan kesehatan mencakup desil 1 hingga 5.
“Artinya, desil 6 sampai 10 sudah tidak termasuk kategori penerima bantuan sosial, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana, keadaan darurat, atau kebijakan khusus pemerintah,” jelas Komar.
Lebih jauh Komar menjelaskan, pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial di desa atau kelurahan.
