Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan Menjadi Tersangka dan Ditahan

Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan Menjadi Tersangka dan Ditahan
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Syukri Zen Anggota DPRD Palembang pukuli perempuan di SPBU akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra tersebut jadi tersangka usai kasusnya ditarik ke Polrestabes Palembang, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Sebelumnya, Syukri Zen dijemput paksa polisi dari kediamannya pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung menahan Syukri Zen.

Baca Juga:Dicurigai Punya Wanita Idaman Lain, Pria Aniaya IstriWaspada! Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguncang Gempa Bumi dan Tsunami Besar

“Penetapan tersangka ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Ngajib mengatakan, Syukri Zen ditangkap di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, motif penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen itu dipicu lantaran emosi.

Kepada penyidik, Syukri menyatakan tak diberi jalan oleh korban saat hendak memotong antrean di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Karena emosi, syukri lalu turun dan menghardik korban hingga terjadi cekcok.

Tapi, Syukri yang tak puas langsung melayangkan pukulan kepada korban, yang diketahui bernama Nurmala (31) atau Tata.

Baca Juga:Arema FC putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online, Gara-gara Kasus Sambo?Demi Kekasih, Kasir Minimarket Modern Top Up Dana Puluhan Juta Uang Perusahaan Untuk Judi Online

“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka,” jelasnya.

Terpihsa, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan menyatakan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Terlapor mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya terhadap korban,” ujarnya.

Saat dihadirkan di depan wartawan, Syukri Zen terlihat berisaha menutupi wajahnya.

Ia mengenakan topi hitam dan masker putih lengkap dengan kacamatan.

Selama di hadapan wartawan, Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra itu terus menundukkan wajahnya.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar