a. meninggal dunia
b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :
a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;
b.pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.”
Baca Juga:Tegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy SamboPerawat Resah Diperas Oknum Wartawan Online, Polisi Langsung Bergerak, Ternyata
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan anggaran pensiun yang diterima ASN, yang dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara.