Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Seret Tersangka Baru

Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Seret Tersangka Baru
Tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kecamatan Ujungjaya pada tahun 2019 lalu sesaat akan dititip di Lapas Sumedang (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi di Kecamatan Ujungjaya pada tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang I Wayan Riana menjelaskan telah melakukan penahanan dan penetapan kepada empat tersangka dalam perkara peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Dikunjungi Airlangga Hartarto, Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong: Golkar Keluarga Besar KamiAirlangga: TPIP-TPID Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Pengendalian Inflasi

“Kita tetapkan empat orang tersangka, tiga orang sudah kami lakukan penahanan dengan inisial, AB selaku pejabat pengadaan, BR selaku Ketua Pokja Pemilihan dan  US selaku pelaksana yang pinjam bendera PT MMS. Kemudian, satu lagi kita tetapkan tersangka berinisial DR yang pada tahun 2019 dalam kegiatan tersebut menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang,” jelas I Wayan Riana, Selasa (13/9) malam.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dimulai hari ini, 13 Septemer 2022 dan dilakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Yang satu orang sudah kami panggil namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan dari dokter tersangka tersebut berinisial DR,” ucapnya.

Ketiga tersangka tersebut saat inu dititipkan di Lapas Sumedang untuk dua puluh hari kedepan.

Dijelaskan, dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni AD dan HH telah dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan Tipikor Bandung.

“Perkara sudah kami limpahkan, kita menunggu penghitungan BPK RI. Penetapan tersangka yang pertama pada tanggal 31 Maret,” tambahnya.

Dikatakan, pihaknya hingga saat ini masih merahasiakan barang bukti terkait penetapan tersangka tersebut. “Nanti di proses persidangan semua terungkap,” tukasnya.

Baca Juga:Dirut BRI Ungkap Komitmen BRI Berikan Dividen Optimal Kepada Pemegang SahamSatu Tahun Holding Ultra Mikro, Tingkatkan Kesejahteraan dan Percepat Inklusi Keuangan

Sebelumnya, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pernah ditangani Polda Jabar, maka langsung melakukan penelusuran.

“Informasi pernah ditangani Polda Jabar memang ada. Kemudian, kita telusuri dan ternyata benar sudah dilakukan proses hukum,” ujarnya.

 

0 Komentar