sumedang, KOTA – Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menanggapi terkait dengan adanya masyarakat yang tercatat dalam keanggotaan Partai Politik.
“KPU membuka helpdesk tanggapan masyarakat jika ada masyarakat yang tidak pernah menjadi anggota partai politik dan juga yang sudah tidak lagi menjadi anggota Parpol tapi masih tercatat sebagai anggota partai politik. Masyarakat tinggal masuk ke aplikasi info pemilu, nanti ada helpdesk, tinggal mengisi saja data yang diminta,” ujar Ogi kepada Sumeks, Rabu (5/10).
Ogi menuturkan, jika tidak melalui aplikasi info pemilu, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kantor KPU. Nanti akan ada meja Helpdesk tanggapan masyarakat.
Baca Juga:Gunakan Kayu Bakar, Hemat Gas LPGAksi Buruh Tolak Kenaikan BBM, Meminta Upah Naik 30 Persen
Nanti, masyarakat akan membuat surat pernyataan dan KPU akan melakukan klarifikasi. Setelah itu, hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara.
“Bagi masyarakat yang tidak merasa pernah menjadi anggota parpol dan sudah tidak lagi menjadi anggota parpol tapi masih tercatat sebagai anggota, ya datang saja ke KPU nanti akan membuat surat pernyataan dan klarifikasi,” jelasmya.
Dikatakan, KPU juga akan mempertemukan dengan parpolnya. Jika tidak berkenan bertemu parpolnya, pihaknya akan lakukan klarifikasi secara terpisah.
“Hasil klarifikasi ini akan kami sampaikan ke KPU RI. Karena, KPU tidak ada kewenangan melakukan pencoretan di keanggotaan parpol di aplikasi SIPOL. Nanti KPU RI juga akan menyampaikan ke Parpol terkait,” sambung Ogi.
Dia mengakui, beberapa hari ini banyak yang datang ke KPU para pendaftar calon Panwascam. Mereka tidak merasa menjadi anggota Parpol, tapi tercatat sebagai anggota parpol, maka KPU lakukan klarifikasi.
“Surat pernyataan yang diisi dari form tanggapan masyarakat nantinya bisa dijadikan sebagai lampiran dokumen pendaftaran bahwa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota parpol,” pungkas Ogi.
Adapun masa tanggapan masyarakat akan dibuka sampai dengan tanggal 7 Desember 2024. (red)