Indonesia Pintar Harus Sesuai Kebijakan, Disdik Hanya Sebagai Fasilitator

Indonesia Pintar Harus Sesuai Kebijakan, Disdik Hanya Sebagai Fasilitator
Kasi Kesiswaan dan Kurikulum SD Dinas Pendidikan Enjang Juandi saat ditemui di tempat kerjanya, kemarin (MOCHAMAD WILDAN YUNADI/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), di Sumedang masih ada beberapa yang belum terpenuhi.

Hal ini dikatakan Kasi Kesiswaan dan Kurikulum SD Dinas Pendidikan Enjang Juandi kepada Sumeks di kantornya, Senin (10/10).

Menurutnya, data kepemilikan bantuan ini dilihat dari Data Pokok Pendidikan.

“Hasilnya muncul setelah hasil validasi antara Nama, NISN, NIK dan syarat lain,” ujar Enjang.

Baca Juga:Budidaya Ikan dan Pakan Mandiri Bantu MasyarakatWargi Ganjar Dukung Ganjar Pranowo

Dikatakan, jika salah satu dari validasi tersebut tidak sesuai atau tidak terdaftar online, maka tidak akan mendapatkan bantuan.

“Soalnya kemarin ada masalah dari NIK orang tua yang pada sistem onlinenya belum terdaftar,” katanya.

Menurutnya, NIK yang online ini harus terdaftar di Kemendagri agar proses pemberi bantuan berjalan dengan lancar.

“Tetapi yang memutuskan adalah bagian dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),” tambahnya.

Selain itu, jika ada yang sudah mengajukan Program Indonesia Pintar ini yang belum cair, bisa jadi dikarenakan gaji yang diterima orang tuanya melebihi angka Rp 2jl juta.

“Iya, kalau gaji Rp 2 juta dan orang yang berada di rumah 3 orang, itu tidak bisa soalnya dicleansing oleh pusat. Jadi kami sebagai fasilitator akan membantu dan memonitor siapa saja yang memang membutuhkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (wly)

0 Komentar