sumedang, KOTA – Lembar Kerja Siswa (LKS) boleh digunakan asal dalam lingkup sekolah dan tidak diperjual belikan kepada siswa. Bisa juga sebagai tambahan orang tua dalam memberikan pelajaran di rumah dengan cara membeli sendiri.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Kesiswaan dan Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Enjang Juandi kepada Sumeks, Selasa (11/10).
Menurutnya, secara peraturan memang jual beli LKS kepada siswa itu tidak boleh.
Baca Juga:Alih Fungsi Lahan Pengaruhi Ketahanan PanganJabar Gempur Rokok Ilegal, Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
“Kalau sekolah yang menganggarkan untuk beli buat siswa ya gimana sekolah, asal jangan dijual ke siswa. Kalau dikasih buat tambahan ya terserah,” ujar Enjang.
Disebutkan, untuk sekolah yang masih menggunakan LKS secara paksa dijual ke siswa, akan diberi sanksi berupa peringatan karena hal melanggar peraturan.
“Pasti ditegur karena manager dari sekolah itu sendiri yang akan dapat teguran,” katanya.
Menurutnya, penggunaan Lembar Kerja Siswa bisa digunakan dengan inisiatif orang tua siswa membelikan LKS di luar sekolah kepada anaknya.
“Itu mah kan tambahan saja dan gimana orang tuanya saja,” jelasnya.
Selain itu, dengan tidak digunakannya LKS ini bisa memberikan kekreatifan guru dalam segi membuat lembar kerja tambahan untuk para muridnya, sesuai dengan Buku Paket yang telah diberikan Bantuan Operasinal Sekolah (BOS).
“Guru sebenarnya sudah pandai dalam membuat Lembar Kerja dikarenakan guru bisa membuat anak muridnya menjadi cerdas,” pungkasnya. (wly)