Alih Fungsi Lahan Pengaruhi Ketahanan Pangan

Alih Fungsi Lahan Pengaruhi Ketahanan Pangan
Seorang petani saat panen di sawahnya. Alih fungsi lahan akan mempengaruhi ketahanan pangan (HERI PURNAMA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, DARMARAJA – Regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Hal itu untuk mengantisipasi semakin sempitnya lahan pertanian di Kecamatan Darmaraja.

Lahan sangat diperlukan manusia sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatannya. Apalagi jumlah manusia selalu bertambah setiap tahunnya, sedangkan luas lahan bersifat tetap atau statis. Pemanfaatan lahan yang tidak bijaksana membuat banyak lahan-lahan produktif pada bidang pertanian beralih fungsi secara tidak terkendali.

Seperti lahan-lahan pertanian yang berubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, industri dan lain-lain secara tidak terkendali. Padahal, lahan-lahan pertanian, terutama pertanian tanaman pangan menopang kebutuhan pangan manusia itu sendiri. Semakin luas lahan pertanian yang beralihfungsi, semakin riskan juga ketahanan pangan suatu daerah tersebut.

Baca Juga:Jabar Gempur Rokok Ilegal, Dorong Peningkatan Pendapatan DaerahUMKM, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh sebab itu, untuk menjaga ketahanan pangan, maka lahan pertanian sebagai media untuk menanam tanaman pangan, harus dilindungi. Hal ini menjadi tugas pemerintah untuk mencegah lemahnya ketahanan pangan.

Penyuluh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Darmaraja, Dadan menyebutkan, saat ini ada yang namanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B.

Menurutnya, program tersebut merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

“Lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” ujar Dadan, Selasa (11/10).

Dikatakan, tujuan program tersebut memang untuk menjaga keutuhan lahan pertanian dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak dan mempertahankan penghidupan manusia.

“Seharusnya ini memang segera diosialisasikan, supaya pihak terkait bisa mengetahui reaksi masyarakat setelah mengetahui program LP2B,” ujarnya.

“Untuk langkah awal, mungkin sosialisasinya harus lebih mendasar, memberikan pemahaman yang jelas,” imbuhnya. (eri)

0 Komentar