sumedang, KOTA – Beberapa waktu lalu, Wabup H Erwan Setiawan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin perumahan yang membangun di lereng gunung.
“Saya minta DPMPTSP untuk mencabut izin developer yang membandel,” ujar H Erwan Setiawan saat itu.
Dalam intruksinya, H Erwan Setiawan juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji dan menutup jika developer melanggar peraturan.
Baca Juga:Dani Sugiri Nahkodai Pasebban Kabupaten BandungProgram IPAL Sukaratu, Kurangi Pencemaran
Selain itu, H Erwan Setiawan juga menegaskan untuk melarang pembangunan perumahan di lereng gunung. Karena, akan membahayakan jika terjadinya longsor.
Setelah beberapa waktu berlalu, pada Selasa (18/10) Sumeks mencoba menghubungi Kadis dan Sekdis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, Sumeks mencoba menghubungi Kabid Perizinan pada dinas tersebut. Namun, ketiganya sulit dihubungi ketika akan dikonfirmasi terkait Instruksi Wabup Sumedang tersebut.
Pihak DPMPTSP beralasan, Kadis bersama Sekdis sedang pergi ke undangan dan Kabid Perizinan pun sedang keluar. (wly)