sumedangekspres – Pasangan bukan suami istri yang check in di hotel bisa dipidana 1 tahun penjara, apakah benar demikian?
Nah, informasi mengenai hukuman pidana penjara dan denda terhadap pasangan bukan suami istri yang check in di hotel memang sedang ramai diperbincangkan.
Setidaknya dalam beberapa waktu belakangan ini, pembicaraan di dunia maya semakin heboh mengenai informasi terkait.
Baca Juga:Hmm.. Fans K-Pop Bawa Foto Member BTS ke Depan Ka’bahPenyerangan Pelajar MTS dan SMP di Majalengka, Bukannya Sekolah!
Nah, sebetulnya seperti apa penjelasannya? Apakah benar ada pasal di dalam Undang-undang yang mengatur tentang hubungan antara pasangan bukan suami istri?
Kehebohan di dunia maya mengenai hubungan pasangan bukan suami istri ini bermula dari adanya pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final.
Salah satu pembahasan di dalamnya memang mengenai pasal tentang perzinaan.
Pada bagian keempat Draf RUU KUHP ini membahas soal perzinaan yaitu terkait dengan hubungan pasangan bukan suami istri. Ada 3 (tiga) pasal di dalamnya.
Nah, sebelum menyimak penjelasan dalam draf RUU KUHP tentang perzinaan tersebur, berikut ini adalah isi dari pasal 415 berdasarkan Draf RUU KUHP Final yang perlu diketahui.
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga:Ini Daftar Obat Sirup yang Diminum Sebelum Terjadi Gangguan Ginjal Akut pada AnakPEMIMPIN MASA DEPAN JABAR! Gubernur Ridwan Kamil Serahkan 614 Beasiswa Pendidikan
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan atas RUU KUHP Perzinaan
Pada pasal 415 di atas, ternyata memiliki penjelasan tambahan yang menjelaskan pada masing-masing pasalnya dan tertulis dalam Draf RUU KUHP Final tersebut.
Pasal 415 Ayat 1
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
- Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan