“Petugas melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek dan rumah sakit yang menjual obat berbentuk sirup yang sudah dilarang,” tuturnya.
Petugas, kata dia, menanyakan kepada penjaga apotek terkait tindak lanjut surat edaran Kemenkes RI. Kemudian, meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat dan menempel brosur imbauan Kapolres Sumedang terkait peredaran penggunaan obat sirup.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini. Kemudian, meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.
Baca Juga:Darurat Narkoba, BNN Test Urine Karang TarunaSumpah Pemuda Bangun Semangat Kaum Muda
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita,” tuturnya. (kos)