Pastikan Obat Sirup Berbahaya Tidak Dijual

Pastikan Obat Sirup Berbahaya Tidak Dijual
Petugas lagi mengecek salah satu apotek di lingkungan Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, PAMULIHAN – Kapolsek Pamulihan, Iptu Ardiyanto SH bersama jajaran mendatangi toko obat dan apotek. Mereka pun melakukan pemasangan stiker imbauan tidak menjual obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG.

Rombongan datang ke Toko obat Nani di Dusun Cipacing RT 17 RW 05 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan serta Indomart Dusun Cipacing RT 15 RW 04 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan.

“Intinya Polres Sumedang mengimbau kepada masyarakat toko obat, apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Polres Sumedang agar Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah / Swasta sementara tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup sampai ada regulasi/perubahan lebih lanjut dari Pemerintah,” terangnya Ardiyanto.

Baca Juga:Darurat Narkoba, BNN Test Urine Karang TarunaSumpah Pemuda Bangun Semangat Kaum Muda

Dia menuturkan, tujuan pelaksanaan imbauan tersebut adalah agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang menggelar monitoring terkait larangan edar obat jenis sirup. Namun, tidak menemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar karena obat tersebut sudah ditarik dan diretur pihak dari apotek. Jenis sirup yang dilarang tersebut mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Monitoring dipimpin Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet SIP MG bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang, Senin (24/10).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran dari Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak.

“Kami telah melaksanakan imbauan dan larangan terkait edar obat jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang,” terang Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Adapun tiga merk yang telah ditarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

0 Komentar