Kejari Sumedang Bebaskan Tersangka Pencurian dengan Restorative Justice

Kejari Sumedang Bebaskan Tersangka Pencurian dengan Restorative Justice
Kejari Sumedang Bebaskan Tersangka Pencurian dengan Restorative Justice (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

I wayan Riana menuturkan, perkara ini disetujui dihentikan oleh Kejaksaan Agung karena beberapa hal. Diantaranya, Heri ini pertama kali melakukan tindak Pidana. Kemudian, ancaman pasalnya itu di bawah 5 tahun.

Kata dia, hal yang paling penting adalah perdamaian antara keluarga tersangka, tersangka dan korbannya. Barang buktinya sendiri sudah dikembalikan kepada korban.

“Dan, akhirnya pada hari ini setelah kemarin sudah disetujui sudah turun surat dari Kejaksaan Tinggi, hari ini kita laksanakan penghentianya. Hari ini kita laksanakan kegiatan untuk diselesaikan perkaranya secara Restoratif Justice,” katanya.

Baca Juga:Pemda Provinsi Jabar Mulai Salurkan Bansos untuk Nelayan dan NakhodaBRI Luncurkan Web Series “Modus Operandi”, Suguhkan Cerita Edukasi Cegah Social Engineering

Dikatakan, kegiatan Restorative justice atau Keadilan Restoratif ini di Kejaksaan Agung sendiri sudah berjalan setahun. Sementara, untuk di Kejari Sumedang ini baru pertama kali ini bisa dilaksanakan, dan ini terbilang sukses.

Terkait harapan kedepan untuk sistem Restorative justice ini, I Wayan mengatakan, untuk perkara-perkara yang misalnya kerugiannya tidak lebih dari 5 juta. Kemudian, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, terus ada perdamaian apalagi dari tersangka ini melakukan tindak pidana yang sebenarnya tidak ada niat.

“Seperti Heri ini kan dia mengambil barang pada saat keadaan mabuk, dia berpikir seolah-olah motor itu motor pamannya. Nah itu hal-hal yang bisa kita lakukan Restorative Justice. Harapan kita karena ini untuk program oversity Lapas , kami Kejari Sumedang akan sering melaksanakan Restorative Justice ini. Terutama, kalau ada perdamaian antara pihak tersangka dan korban, serta ada respon positif dari masyarakat khususnya masyarakat Sumedang,” katanya.

Ditempat yang sama, ibu kandung tersangka Heri,, Nina Sumarni menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kejari Sumedang atas pembebasan putranya Heri Tegar Nuari,

“Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumedang yang telah membantu kepada anak kami Heri. Ini sangat membantu keluarga kami. Untuk Heri sendiri, mudah – mudahan dengan kejadian ini bisa menimbulkan efek jera serta menjadi pelajaran kedepanya supaya dia menjalani hidup kedepannya lebih baik lagi,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar