sumedang, KOTA – Untuk tahun 2022, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) di Kabupaten Sumedang anggarannya bersumber dari anggaran Bank Dunia.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPN Sumedang Iim Rohiman SH MH melalui Kasubag TU Kantor BPN Sumedang Hasan M Safei SPd kepada Sumeks, Selasa (22/11).
“Di Kabupaten Sumedang sendiri untuk program kegiatan PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM) ada di 45 Desa, enam Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Conggeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya, Cisarua dan Buahdua,” katanya.
Baca Juga:Pemdes Tanjungsari Bangun TPT TPU PegadenEba Ambles, Jalan Lingkar Utara Harus Tembus Kemana?
Jadi, lanjut Hasan, untuk Program PTSL PM tahun 2022 ini ada 2 target. Target pertama khusus untuk di Kecamatan Buahdua dimana ada tujuh Desa, yaitu Desa Cibitung, Desa Nagrak, Desa Cilangkap, Desa Gendereh, Desa Buahdua, Desa Panyindangan dan Desa Karangbungur. Setelah tanahnya diukur, itu semuanya bisa selesai menjadi sertifikat pada tahun 2022 ini.
“Dan, untuk target kedua yaitu untuk lima kecamatan lainnya tahun 2022 baru pada tahap pengukuran dahulu, tahun 2023 baru jadi sertifikat. Jadi ada dua tahapan,” sambung Hasan.
Dia menegaskan, terkait pembiayaannya itu ada yang terkena Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB 3 Menteri itu biayanya maksimal RP 150.000.
“Itu untuk biaya persiapan panitia, tapi itu bagi yang sudah jadi sertifikat. Sementara untuk yang belum jadi sertifikat itu belum diminta, paling nanti setelah jadi sertifikat,” katanya.
Hasan menerangkan pelaksanaan Program PTSL PM ini sudah berlangsung dari bulan September 2022 dengan pelaksana pengukuran dari pihak ketiga dari surveyor berlisensi sampai Desember 2022. Jadi kepada para warga yang lokasi tanahnya kebetulan kena program PTSL PM ini nanti bisa menghubungi Pengumpul data (Puldata).
“Siapkan KTP KK Surat PBB dan berkas kepemilikan tanah seperti akta jual beli dan lainya jangan sampai ketinggalan program PTSL PM ini,” terangnya.
Ditegaskan, buat pemilik tanah pihaknya meminta untuk disiapkan patok tanda batas tanahnya, dimana nanti ada surat formulir pendaftaranya, surat pengerjaan fisik, sama surat pemasangan tanda batas. “Itu harus disiapkan karena berlaku hanya sampai bulan Desember 2022,” ujar Hasan.