Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dibuka, Dapat Insentif 4,2 Juta

Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dibuka, Dapat Insentif 4,2 Juta
Kartu Prakerja Gelombang 48 / gambar: prakerja.go.id
0 Komentar

sumedangekspres – Program kartu prakerja di tahun 2022 telah resmi berakhir pada 10 Desember 2022. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa kartu prakerja gelombang 48 akan segera dibuka.

Program kartu prakerja pada gelombang 48 nanti, diketahui akan mengadaptasi skema normal. Dikabarkan bahwa para penerima akan mendapat insentif yang lebih besar loh!

Dilansir dari Instagram @prakerja.go.id, skema normal ini akan berfokus untuk meningkatkan skill penerima dan bukan menjadi semi bansos.

Baca Juga:Sinopsis Kupu Kupu Malam Episode 5: Laura Dilarang Punya Hubungan dengan RaffiPermainan Rumahan Yang Dilupakan

Dalam hal ini, bantuan biaya pelatihan juga akan lebih besar daripada intensif. Kemudian pelatihan untuk para peserta akan semakin bervariasi mulai dari daring, luring, maupun bauran keduanya.

Nah, manfaat yang bisa kamu dapat dari kartu prakerja tahun 2023 mendatang akan lebih banyak dari tahun 2022.

Diantaranya akan ada total nilai manfaat sebesar Rp 4,2 juta yang bisa kamu dapatkan. Terdiri dari bantuan biasya pelatihan sekitar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu, hingga insentif dari pengisian survey yang berjumlah Rp 100 ribu.

Hal ini akan membuat biaya pelatihan kartu prakerja semakin besar, sehingga bisa membeli lebih banyak pelatihan yang bisa dimanfaatkan guna meningkatkan kemampuan para peserta.

Adapun untuk syarat pendaftaran gelombang 48 yang akan dimulai pada tahun 2023 mendatang, hampir serupa dengan persyaratan di tahun 2022 ini, diantaranya:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun keatas (batas 60 tahun).

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasukn para pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemic Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga:Cantik Banget! ini Biodata Michelle Ziudith, ‘Laura’ di Kupu Kupu MalamRamalan Zodiak Hari Ini, Selasa 13 Desember 2022. Sagittarius Harus Istirahat!

Sementara itu untuk mendaftar, kamu hanya perlu mengunjungi laman https://www.prakerja.go.id/ dan menyiapkan email aktif, mengisi data sesuai yang diminta, selfie dengan kartu KTP, kemudian mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

0 Komentar