sumedangekspres-Faktor utama banyaknya perceraian di Indramayu, perceraian dalam pernikahan adalah hal yang tidak bisa dipertahankan karena banyak faktor yang bisa menjadi alasan kuat.
Faktor utama banyaknya perceraian di Indramayu, kenapa di Indramayu banyak janda muda menarik untuk dikulik. Kota Mangga ini menjadi kota penyumbang kasus perceraian terbesar di Jawa Barat.
Perceraian di Jawa Barat tahun 2021 mencapai 98.088 kasus berdasarkan Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Jawa Barat menyumbang sekitar 21,9% total perceraian di Indonesia. Persentase setiap provinsi di Jawa Barat juga tergolong tinggi.
Baca Juga:Tips Supaya Orang Lain Mudah Percaya!Pesona Tersembunyi Sumedang, Curug Cirengganis Tempat Asri Bikin Betah!
Indramayu memegang peringkat utama dengan 8.026 kasus perceraian di Jawa Barat pada tahun 2021. Padahal, tahun 2020 kasus perceraian di Indramayu sudah berkurang menjadi 7.968 kasus perceraian.
Kasus perceraian di Indramayu sempat meningkat drastis pada tahun 2019 menjadi 9.801 perceraian.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu di tahun 2022 angka perceraian kembali menurun. Tercatat ada sekitar 6.096 kasus perceraian di tahun 2022. Meski mengalami penurunan, angkat tersebut tetap lebih besar dari wilayah lainnya.
Kasus perceraian di Indramayu didominasi oleh pasangan berusia 20 hingga 40 tahun. Sekitar 6.096 wanita akan menjadi janda muda di awal tahun 2023. Ada alasan kenapa di Indramayu banyak janda muda.
Faktor utama perceraian dalam rumah tangga di Indramayu terjadi karena masalah ekonomi. Beberapa beralasan karena tidak mendapat nafkah dan ditinggal terlalu lama.
“Tapi alasan yang kuat biasanya finansial, yang sudah terlalu lama tertinggal, meninggalkan anak-anak mereka tanpa nafkah.” ujar Muhammad Kasim selaku Ketua Pengadilan Agama Indramayu
Muhammad Kasim mengakui bahwa Indramayu memegang kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat.
Baca Juga:Mata Air Cikandung Sumedang, Keindahan Alam Sejauh Mata Memandang!Tempat Asri Cipadayungan Sumedang!
Muhammad Kasim juga menjelaskan, dalam satu tahun Pengadilan Agama Indramayu menerima 9 ribu sampai 10 ribu pengajuan. Sebanyak 4.445 kasus perceraian terjadi karena gugatan sang istri. Sedangkan pria hanya menyumbang 1.651 kasus gugatan perceraian.
Selain menerima banyak gugatan perceraian, Pengadilan Agama Indramayu juga menerima banyak pengajuan pernikahan dibawah umur. Mayoritas pasangan berusia dibawah 19 tahun.
“Selain pengajuan cerai, kami juga banyak menerima dispensasi nikah atau pernikahan di bawah usia yang diamanatkan pemerintah, yaitu di bawah 19 tahun.” tambah Muhammad Kasim.