sumedang, JATINANGOR – Jajaran Polsek Jatinangor berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang.
Keempat orang berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung, kawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, baru-baru ini.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan empat terduga dan puluhan obat obatan terlarang.
Baca Juga:Kawasan Wisata Geliatkan Perekonomian WargaPerkuliahan Libur, Roda Ekonomi Berputar Kendur
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” Ujar Aan.
Setelah itu pihaknya lantas memburu keberadaan keempat orang tersebut.
“Setelah mendatangi TKP, l berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai,” Kata Aan.
Adapun keempat terduga yang diamankan adalah M.W (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut.
Selain MW, pihaknya juga meringkus MF (20), MM (19) dan MC (19) yang merupakan warga Tanjungsari, mereka sebagai pembeli.
Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (red)